Sakit, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda
Permintaan Diadili di Surabaya, Ditolak TERDAKWA kasus pembunuhan berencana, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, ternyata sempat mengajukan permohonan kasusnya disidangkan di Surabaya. Namun, permohonan yang di ajukan pada 10 Februari 2017 lalu itu, tak diamini oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Sebab, permintaan itu tak beralasan hukum. Panitera Pidana PN Kraksaan
Baca Selengkapnya
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar: